Selasa, 21 April 2009

Bahan Kuliah: Pertumbuhan Ekonomi

PERTUMBUHAN EKONOMI
Oleh: Herlan Firmansyah, S.Pd, M.Pd

Pengertian Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan sebagai proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.

Cara Mengukur Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat diukur dengan cara membandingkan Gross National Product (GNP) tahun yang sedang berjalan dengan GNP tahun sebelumnya.

Contoh Kasus:
Jika diketahui GNP suatu negara tahun 2007 sebesr Rp.80.000 miliar dan tahun 2008 sebesar Ro.85.000 miliar, maka laju pertubuhan ekonomi tahun 2008 adalah sebagai berikut:


Pada masa orde baru, Indonesia pernah tercatat sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi paling spektakuler di Asia, walaupun lebih banyak di bangun oleh utang luar negeri yang menjadi beban generasi sekarang. Namun demikian, pertumbuhan ekonmi nasional dengan upaya-upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah senantiasa di dorong untuk dinaikan.

Teori Pertumbuhan Ekonomi
Teori dibangun berdasarkan pengalaman empiris, sehingga teori dapat dijadikan sebagai dasar untuk memprediksi dan membuat suatu kebijakan. Terdapat beberapa teori yang mengungkapkan tentang konsep pertumbuhan ekonomi, secara umum teori tersebut sebagai berikut:
a. TEORI PERTUMBUHAN EKONOMI HISTORIS
Teori ini dikemukakan oleh beberapa ahli sebagai berikut:
1. Werner Sombart (1863-1947)
Menurut Werner Sombart pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat dibagi menjadi tiga tingkatan:
a) Masa perekonomian tertutup
Pada masa ini, semua kegiatan manusia hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Individu atau masyarakat bertindak sebagai produsen sekaligus konsumen sehingga tidak terjadi pertukaran barang atau jasa. Masa pererokoniam ini memiliki ciri-ciri:
• Kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan sendiri
• Setiap individu sebagai produsen sekaligus sebagai konsumen
• Belum ada pertukaran barang dan jasa
b) Masa kerajinan dan pertukangan
Pada masa ini, kebutuhan manusia semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif akibat perkembangan peradaban. Peningkatan kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi sendiri sehingga diperlukan pembagian kerja yang sesuai dengan keahlian masing-masing. Pembagian kerja ini menimbulkan pertukaran barang dan jasa. Pertukaran barang dan jasa pada masa ini belum didasari oleh tujuan untuk mencari keuntungan, namun semata-mata untuk saling memenuhi kebutuhan. Masa kerajinan dan pertukangan memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut:
• Meningkatnya kebutuhan manusia
• Adanya pembagian tugas sesuai dengan keahlian
• Timbulnya pertukaran barang dan jasa
• Pertukaran belum didasari profit motive
c) Masa kapitalis
Pada masa ini muncul kaum pemilik modal (kapitalis). Dalam menjalankan usahanya kaum kapitalis memerlukan para pekerja (kaum buruh). Produksi yang dilakukan oleh kaum kapitalis tidak lagi hanya sekedar memenuhi kebutuhanya, tetapi sudah bertujuan mencari laba. Werner Sombart membagi masa kapitalis menjadi empat masa sebagai berikut:
• Tingkat prakapitalis
Masa ini memiliki beberapa ciri, yaitu:
(1). Kehidupan masyarakat masih statis
(2). Bersifat kekeluargaan
(3). Bertumpu pada sektor pertanian
(4). Bekerja untuk memenuhi kebutuhan sendiri
(5). Hidup secara berkelompok
• Tingkat kapitalis
Masa ini memiliki beberapa ciri, yaitu:
(1). Kehidupan masyarakat sudah dinamis
(2). Bersifat individual
(3). Adanya pembagian pekerjaan
(4). Terjadi pertukaran untuk mencari keuntungan
• Tingkat kapitalisme raya
Masa ini memiliki beberapa ciri, yaitu:
(1). Usahanya semata-mata mencari keuntungan
(2). Munculnya kaum kapitalis yang memiliki alat produksi
(3). Produksi dilakukan secara masal dengan alat modern
(4). Perdagangan mengarah kepada ke persaingan monopoli
(5). Dalam masyarakat terdapat dua kelompok yaitu majikan dan buruh
• Tingkat kapitalisme akhir
Masa ini memiliki beberapa ciri, yaitu :
(1). Munculnya aliran sosialisme
(2). Adanya campur tangan pemerintah dalam ekonomi
(3). Mengutamakan kepentingan bersama

2. Friendrich List (1789-1846)
Menurut Friendrich List, pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat dibagi menjadi empat tahap sebagai berikut:
a. Masa berburu dan pengembaraan
b. Masa beternak dan bertani
c. Masa bertani dan kerajinan
d. Masa kerajinan, industri, perdagangan

3. Karl Bucher (1847-1930)
Menurut Karl Bucher, pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat dibedakan menjadi empat tingkatan sebagai berikut:
a. Masa rumah tangga tertutup
b. Rumah tangga kota
c. Rumah tangga bangsa
d. Rumah tangga dunia

4. Walt Whiteman Rostow (1916-1979)
W.W.Rostow mengungkapkan teori pertumbuhan ekonomi dalam bukunya yang bejudul The Stages of Economic Growth bahwa pertumbuhan perekonomian dibagi menjadi 5 (lima) sebagai berikut:
• Masyarakat Tradisional (The Traditional Society)
1. Merupakan masyarakat yang mempunyai struktur pekembangan dalam fungsi-fungsi produksi yang terbatas.
2. Belum ada ilmu pengetahuan dan teknologi modern
3. Terdapat suatu batas tingkat output per kapita yang dapat dicapai
• Masyarakat pra kondisi untuk periode lepas landas (the preconditions for take off)
1. Merupakan tingkat pertumbuhan ekonomi dimana masyarakat sedang berada dalam proses transisi.
2. Sudah mulai penerapan ilmu pengetahuan modern ke dalam fungsi-fungsi produksi baru, baik di bidang pertanian maupun di bidang industri.
• Periode Lepas Landas (The take off)
1. Merupakan interval waktu yang diperlukan untuk emndobrak penghalang-penghaang pada pertumbuhan yang berkelanjutan.
2. Kekuatan-kekuatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di perluas
3. Tingkat investasi yang efektif dan tingkat produksi dapat meningkat
4. Investasi efektif serta tabungan yang bersifat produktif meningkat atau lebih dari jumlah pendapatan nasional.
5. Industri-industri baru berkembang dengan cepat dan industri yang sudah ada mengalami ekspansi dengan cepat.
• Gerak Menuju Kedewasaan (Maturity)
1. Merupakan perkembangan terus menerus daimana perekonoian tumbuh secaa teratur serta lapangan usaha bertambah luas dengan penerapan teknologi modern.
2. Investasi efektif serta tabungan meningkat dari 10 % hingga 20 % dari pendapatan nasional dan investasi ini berlangsung secara cepat.
3. Output dapat melampaui pertamabahn jumlah penduduk
4. Barang-barang yang dulunya diimpor, kini sudah dapat dihasilkan sendiri.
5. Tingkat perekonomian menunjukkkan kapasitas bergerak melampau kekuatan industri pad masa take off dengan penerapan teknologi modern
• Tingkat Konsumsi Tinggi (high mass consumption)
1. Sektor-sektor industri emrupakan sektor yang memimpin (leading sector) bergerak ke arah produksi barang-barang konsumsi tahan lama dan jasa-jasa.
2. Pendapatn riil per kapita selalu meningkat sehingga sebagian besar masyarakat mencapai tingkat konsumsi yang melampaui kebutuhan bahan pangan dasar, sandang, dan pangan.
3. Kesempatan kerja penuh sehingga pendapata nasional tinggi.
4. Pendapatan nasional yang tinggi dapat memenuhi tingkat konsumsi tinggi

B. TEORI KLASIK DAN NEOKLASIK
1. Teori Klasik
a. Adam Smith
Teori Adam Smith beranggapan bahwa pertumbuhan ekonomi sebenarnya bertumpu pada adanya pertambahan penduduk. Dengan adanya pertambahan penduduk maka akan terdapat pertambahan output atau hasil. Teori Adam Smith ini tertuang dalam bukunya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.
b. David Ricardo
Ricardo berpendapat bahwa faktor pertumbuhan penduudk yang semakin besar sampai menjadi dua kali lipat pad suatu saat akan menyebabkan jumlah tenaga kerja melimpah. Kelebihan tenaga kerja akan mengakibatkan upah menjadi turun. Upah tersebut hanya dapat digunakan untuk membiayai taraf hidup minimum sehingga perekonomian akan mengalami kemandegan (statonary state). Teori David Ricardo ini dituangkan dalam bukunya yang berjudul The Principles of Political and Taxation.

2. Teori Neoklasik
a. Robert Solow
Robert Solow berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan rangkaian kegiatan yang bersumber pada manusia, akumulasi modal, pemakaian teknologi modern dan hasil atau output. Adapun pertumbuhan penduduk dapat berdampak positif dan dapat berdampak negatif. Oleh karenanya, menurut Robert Solow pertambahan penduduk harus dimanfaatkan sebagai sumber daya yang positif.
b. Harrord Domar
Teori ini beranggapan bahwa modal harus dipakai secara efektif, karena pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh peranan pembentukan modal tersebut. Teori ini juga membahas tentang pendapatan nasional dan kesempatan kerja

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
a. Faktor Sumber Daya Manusia
Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauhmana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan.
b. Faktor Sumber Daya Alam
Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembanguan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut.
c. Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas serangkaian aktivitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian.


d. Faktor Budaya
Faktor budaya memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya. Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.
e. Sumber Daya Modal
Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.

Perbedaan Pertumbuhan Ekonomi dengan Pembangunan Ekonomi
Perbedaan antara pertumbuhan dan pembangunan ekonomi adalah bahwa pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur perekonomian.
Adapun persamaan antara pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya sebagai berikut:
a. Kedua-duanya merupakan kecenderungan di bidang ekonomi.
b. Pokok permasalahan akhir adalah besarnya pendapatan per kapita.
c. Kedua-duanya berdampak kepada kesejahteraan rakyat.
d. Kedua-duanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan memerlukan dukungan rakyat.

Bahan Kuliah: Pembangunan Ekonomi

PEMBANGUNAN EKONOMI
Oleh: Herlan Firmansyah, S.Pd, M.Pd

Pengertian dan Tujuan Pembangunan
Pembangunan adalah proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional, adapaun tujuan nasional Indonesia tercantum dalam UUD 1945 alinea ke empat, yakni:
”Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Pembangunan nasional adalah usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

Adapun Undang-Undang No 25 Tahun 24 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mendefinisikan bahwa pembangunan nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua, komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.

Rencana pembangunan di Indonesia dibagi menjadi tiga tahap, yaitu rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan. Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Adapun Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Sementara rencana pembangunan tahunan disuse satu tahun sekali yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

Proses pembangunan yang dilakukan tidak sebatas pada segi lahiriahnya saja (material), melainkan segi batiniah (spiritual) serta ditekankan adanya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara keduanya. Selain itu, pembangunan juga harus merata keseluruhan tanah air, bukan hanya untuk satu golongan atau sebagian masyarakat saja, tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 4 ayat 2 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengungkapkan bahwa RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden, seperti yang telah dikampanyekan selama proses Pemilihan Presiden. Dengan demikian, visi, misi dan program setiap Presiden harus mewujud dalam bentuk RPJMN dan menjadi pedoman kebijakan pemerintahannya selama lima tahun ke depan.

Sampai dengan tahun 2024, RJPMN sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. UU ini membagi periodesasi lima tahunan kepemimpinan nasional secara jangka panjang 20 tahun ke depan dimulai tahun 2005. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Yusuf Kalla merupakan pemerintahan pertama dalam sejarah Indonesia yang mulai melaksanakan RPJMN.

Sejak tahun 2001, kususnya pasca terjadinya amandemen ketiga terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah menghilangkan tugas MPR untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai program lima tahunan suatu pemerintahan. MPR tidak lagi berwewenang menetapkan program pemerintahan lima tahunan karena Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR tetapi langsung oleh rakyat. Pedoman program Pemerintah lima tahunan yang disebut dengan RPJMN, cukup ditetapkan melalui Peraturan Presiden oleh Presiden terpilih.

Dengan demikian, Presiden sebagai pemimpin pemerintahan bertanggung jawab penuh atas keberhasilan program-program yang telah dijanjikannya dalam Pemilu. RPJMN itu menjadi pegangan dan sekaligus ukuran kinerja pemerintahan setiap lima tahunan.

Adapun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai perwujudan dari rencana pembangunan tahunan dibuat dan ditetapkan melalui keputusan presiden. Seperti untuk tahun 2009, Presiden Susilo Bambang Yudoyono sudah membuat RKP yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No 38 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009. Prioritas pembangunan tahun 2009 menurut peraturan tersebut secara umum sebagai berikut:
1. Peningkatan Pelayanan Dasar dan Pembangunan Perdesaan,
2. Percepatan Pertumbuhan yang Berkualitas dengan Memperkuat Daya Tahan Ekonomi yang Didukung oleh Pembangunan Pertanian, Infrastruktur dan Energi
3. Peningkatan Upaya Anti Korupsi, Reformasi Birokrasi, serta Pemantapan Demokrasi dan Keamanan Dalam Negeri

Kerangka Pembangunan Internasional
Sebagai bagian dari masyarakat dunia, pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia tidak bisa lepas dari kerangka proses pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat Internasional. Deklarasi Millenium yang sepakati oleh negara-negara anggota PBB sebanyak 189 negara pada bulan september 2000 menjadi hal yang tidak bisa dilepaskan dari arah pembangunan yang dilakukan.

Terdapat sejumlah kerangka internasional pembangunan yang terumuskan dalam tujuan pembangunan Millenium (Millennium Development Goals) sebagai berikut:
1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
2. Memenuhi pendidikan dasar untuk semua
3. Mendorong kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan
4. Menurunkan angka kematian belita
5. Meningkatkan kualitas kesehatan ibu melahirkan
6. Memerangi HIV/AIDS,malaria dan penyakit menular lainya
7. Menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup
8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan

Setiap pemerintahan yang berada di suatu negara berfungsi sebagai Agent of Development, output yang diharapkanya adalah agar rakyat sebagai objek sekaligus subjek pembangunan dapat mencapai kemakmuran atau kehidupan yang layak. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan proses pembangunan ekonomi. Sukses tidaknya proses pembangunan ekonomi yang dilakukan akan menentukan tingkat kesejahteraan rakyatnya.

Pembangunan ekonomi adalah suatau proses terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan per kapita pendudukanya dalam jangka panjang.

Lingkaran Setan Kemiskinan sebagai Masalah Pembangunan
Khususnya bagi Negara berkembang, masalah kemiskinan dan pegangguran seringkali menjadi masalah yang tidak pernah terselesaikan dalam setiap tahapan pembangunannya. Hal tersebut diakibatkan oleh adanya siklus yang terjadi secara berulang dan sulit terselesaikan, sehingga siklus tersebut diistilahkan dengan lingkaran setan kemiskinan.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembangunan
1. Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM merupakan faktor kunci dalam proses pembangunan, baik tidaknya perencanaan dan pengorganisasian proses pembangunan tergantung kepada kualitas manusia sebagai objek dan subjeknya. Negara-negara maju seperti Jerman dan Amerika dengan SDM yang berkualitas, sudah terbukti mengalami percepatan dalam proses pembangunan yang dilaksanakannya. SDM dibutuhkan untuk mengolah segala potensi SDA menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi.
Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.
2. Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pembangunan suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. SDM yang berkualitas akan lebih berdayaguna ketika didukung oleh ketersediaan SDA yang memadai. Semakin banyak SDA, semakin besar peluang suatu Negara untuk lebih productive daripada Negara lainnya.
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan alat bagi sumber daya manusia untuk mengolah sumber daya alam secara productive. Semakin canggih IPTEK yang dimiliki suatu Negara, semakin besar peluang Negara tersebut untuk maju. Melalui pemanfaatan IPTEK manusia dapat menciptakan barang atau jasa dengan lebih cepat, mudah dan murah.
4. Sosial Budaya
Nilai-nilai sosial budaya sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan, nilai-nilai tersebut dapat menjadi faktor pendorong dan dapat pula menjadi faktor penghambat. Contohnya budaya gotong royong yang dimiliki bangsa Indonesia atau budaya kerja keras yang dimiliki orang Jepang menjadi faktor pendukung proses pembangunan, sebaliknya budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi faktor penghambat proses pembangunan.
5. Keadaan Politik
Sistem dan keadaan politik suatu Negara berpengaruh teradap keberlangsungan proses pembangunan. Negara sosialis dan Negara liberalis akan memperlakukan secara berbeda terhadap kebebasan individu dan pemanfaatan sumber daya alam yang dimilikinya, hal tersebut otomatis akan berpengaruh terhadap tingkat produktivitas masing-masing Negara. Keadaan politik yang tidak menentu karena banyak serangan teror atau adanya kudeta misanyalnya, hal itupun akan berdampak terhadap kelancaran proses pembangunan.
5. Sistem Pemerintahan
Pemerintahan dengan sistem sosialis dan liberalis kedua-duanya akan memberikan warna yang berbeda terhadap proses pembangunan. Dalam sistem sosialis, kerangka pembangunan dan pemanfaatan sumber daya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, sementara dalam liberalis peran masyarakat baik secara individu maupun kelompok lebih dikedepankan daripada pemerintah. Hal tersebut tentunya berdampak terhadap proses dan hasil pembangunan.
Pola desentralisasi atau otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1999 membrikan warna yang berbeda pula terhadap pembangunan bangsa. Dengan demikian, jelaslah bahwa pembangunan dipengaruhi juga oleh sistem pemerintahan.

Indikator Keberhasilan Pembangunan
Untuk mengukur berhasil tidaknya pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu bangsa, maka diperlukan sejumlah indikator yang mewakili kondisi objek suatu bangsa pasca dilakukannya proses pembangunan.
Secara umum, indikator keberhasilan pembangunan adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Pendapatan Per Kapita
Pendapatan Per Kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk suatu Negara selama periode tertentu, biasanya satu tahun. Pendapatan per kapita menunjukkan tingkat kesejahteraan yang dicapai oleh penduduk suatu negara. Sehingga dapat dijadikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan.
2. Peningkatan Produktivitas Per Kapita
Produktivitas Per Kapita adalah hasil produksi yang dihasilkan atas usaha dalam tiap jam kerja per tenaga kerja. Jika diformulasikan sebagai berikut:

Jumat, 10 April 2009

Bahan Kuliah: Neraca Pembayaran

NERACA PEMBAYARAN
Oleh: Herlan Firmansyah, S.Pd, M.Pd

Pengertian Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran yaitu catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi internasional antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lainnya dalam jangka waktu tertentu.

Tujuan utama neraca pembayaran yaitu untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangannya, khususnya yang terkait dengan hasil praktek hubungan ekonomi dengan negara lain. Neraca pembayaran juga dapat membantu dalam pengambilan keputusan bidang moneter, fiskal, perdagangan dan pembayaran internasional

Tujuan Neraca Pembayaran
Penyusunan neraca pembayaran mempunyai beberapa tujuan, diantaranya sebagai berikut:
a. Sebagai bahan keterangan kepada pemerintah mengenai posisi internasional negara yang bersangkutan.
b. Sebagai bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan dibidang pilitik perdagangan dari urusan pembayarannya.
c. Sebagai bahan untuk membantu pemerintah dalam mengambil keputusan di bidang politik moneter dan fiskal.
Sementara fungsi neraca pembayaran adalah sebagai berikut.
a. Sebagai suatu alat pembukuan dan alat pembayaran luar negeri agar pemerintah dapat mengambil keputusan, apakah negara dapat melanjutkan masuknya barang-barang luar negeri dan dapat menyelesaikan pembayaran tepat pada waktunya.
b. Sebagai suatu alat untuk menjelaskan pengaruh dan trnsaksi luar negeri terhadap pendapatan nasional.
c. Sebagai suatu alat untuk mengukur keadaan perekonomian dalam hubungan internasional dari suatu negara.
d. Sebagai suatu alat kebijakan moneter yang akan dilaksanakan oleh suatu negara.


Komponen Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran dibagi kedalam empat komponen sebagai berikut:
a. Neraca perdagangan/Neraca Barang.
Neraca perdagangan yaitu selisih nilai ekspor dan impor barang. Neraca perdagangan termasuk kategori neraca berjalan atau Current Acount. Neraca perdagangan Indonesia umumnya mengalami surplus, artinya nilai ekspor melebihi nilai impor.
b. Neraca Jasa-jasa.
Neraca jasa-jasa yaitu selisih antara ekspor jasa dan impor jasa. Neraca jasa termasuk kategori neraca berjalan atau Current Acount Neraca jasa Indonesia selalu mengalami defisit dan defisitnya lebih besar dari surplus pada neraca perdagangan.
c. Neraca Modal
Neraca modal atau Capital Account merupakan selisih antara aliran modal masuk dan modal keluar. Selama masa krisis ekonomi terlihat neraca modal Indonesia negatif karena banyaknya arus modal jangka pendek ke luar negeri.
d. Neraca Emas
Neraca Emas atau Gold Account adalah transaksi emas ebagai alat bayar atas uang, sedangkan transaksi non monetary gold termasuk ke dalam kategori current account karena diperlukan sebagai barang komoditas biasa.

Sistem Pencatatan Neraca Pembayaran
Sistem pencatatan dilakukan dengan menggunakan variabel debet dan kredit. Transaksi yang dicatat di sebelah kredit disebut transaksi kredit dan transaksi yang dicatat di sebelah debet disebut transaksi debet.
1. Transaksi Debet
Adalah transaksi yang menyebakan terjadinya pembayaran kepada penduduk negara lain atau transaksi yang menyebabkan arus uang keluar yang terjadi antar negara. Transaksi debet meliputi:
• impor barang dari negara lain, pembayaran jasa transfortasi, jasa asuransi, dan ongkos makelar kepada penduduk negara lain.
• pembayaran bunga dan deviden kepada penduduk negara lain.
• pemberian hadiah dan pengiriman uang kepada penduduk negara lain
• investasi jangka panjang yang ditanamkan oleh penduduk negara lain
• investasi jangka pendek yang ditanamkan oleh penduduk negara lain
• penduduk yang melakukan pembelian emas dari negara lain
• penduduk yang menabungkan uangnya di bank luar negeri

2. Transaksi Kredit
Adalah transaksi yang menyebabkan terjadinya penerimaan dari penduduk negara lain atau transaksi yang menyebabkan arus uang masuk yang terjadi antarnegara. Transaski kredit meliputi:
• ekspor barang ke negara lain
• penerimaan jasa transfortasi, asurasni, ongkos makelar dari negara lain.
• penerimaan bunga dan deviden dari penduduk negara lain
• penerimaan hadiah dan kririman uang dari penduduk negara lain
• investasi jangka panjang yang ditanamkan oleh penduduk negara lain di dalam negeri
• investasi jangka pendek yang ditanamkan oleh penduduk negara lain di dalam negeri
• penjualan emas kepada penduduk dari negara lain
• penduduk negara lain yang menabungkan uangnya di bank dalam negeri

Keseimbangan Neraca Pembayaran
Dalam menganalisa keseimbangan neraca pembayaran, Anda dapat melakukannya dengan menganalisis setiap komponen neraca pembayaran yang meliputi:
1. Keseimbangan Transaksi Berjalan
Keseimbangan transaksi berjalan merupakan keseimbangan yang dihitung dari transaksi barang, jasa, hasil modal dan transaksi unilateral. Transaksi dinyatakan seimbang apabila arus uang yang masuk sama besarnya dengan arus barang yang keluar dari hasil transaksi barang, jasa, hasil modal dan transaksi unilateral yang terjadi antarnegara.
2. Keseimbangan Transaksi Modal
Keseimbangan transaksi modal merupakan keseimbangan yang dihitung dari transaksi investasi jangka panjang, investasi jangka pendek, pemindahan emas, dan transaksi pengangkatan mata uang. Neraca transaksi modal dinyatakan seimbang bila arus uang dan tabungan yang keluar sama besarnya dengan arus uang yang masuk dari transaksi-transaksi tersebut yang terjadi antarnegara.
3. Keseimbangan Neraca Pembayaran
Keseimbangan Neraca Pembayaran merupakan keseimbangan yang terjadi akibat transaksi berjalan dan transaksi modal. Keseimbangan neraca pembayaran akan terajdi bilamana arus uang masuk yang terjadi akibat transaksi berjalan dan transaksi modal sama besar dengan arus uang keluar dari transaksi tersebut di atas yang terjadi antarnegara.

Bahan Kuliah:Ketenagakerjaan

KETENAGAKERJAAN
Oleh: Herlan Firmansyah, S.Pd, M.Pd

Learning Goals
Pelajari dan pahami materi seputar kondisi ketenagakerjaan dan dampaknya terhadap
pembangunan ekonomi yang meliputi konsep ketenagakerjaan, pengangguran, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Key Word: Penduduk, Tenagakerja, Angkatan Kerja, Pengangguran

Anda pasti pernah mendengar istilah TKI! Tenaga Kerja Indonesia atau disingkat TKI adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, dalam rangka menjalin hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima sejumlah upah. Diantara manfaat dari adanya program TKI yang bekerja di luar negeri adalah terberdayakannya angkatan kerja di Indonesia yang sangat melimpah, sehingga mengurangi jumlah pengangguran. TKI juga menjadi sumber devisa negara. Namun, seringkali TKI di luar negeri diperlakukan secara tidak wajar oleh majikannya dan menjadi permasalahan yang hampir setiap tahun terjadi. Oleh karenanya, peningkatan profesionalisme TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri sangat penting, agar mereka memiliki daya saing tinggi dan tidak diperlakukan secara semena-mena oleh majikannya.


Pengertian Ketenagakerjaan
Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Penduduk menjadi bagian dari masalah ketenagakerjaan, karena bertambah dan berkurangnya jumlah penduduk akan berdampak kepada masalah tenaga kerja, angkatan kerja dan pengangguran.

Pengertian Penduduk
Penduduk menurut UUD 1945 Bab X Pasal 26 adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Penduduk ada yang dapat dikategorikan sebagai tenaga kerja, ada juga yang dikategorikan sebagai bukan tenaga kerja.

Untuk mengetahui jumlah penduduk, maka dilakukan sensus penduduk, Sensus penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, pengolahan dan publikasi data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk pada periode waktu tertentu.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke empat setelah Cina, India dan Amerika Serikat. Penduduk di Indonesia setiap tahun senantiasa mengalami pertumbuhan, sehingga dalam rangka menekan angka pertumbuhan penduduk tersebut berbagai program dilaksanakan oleh pemerintah, seperti program Keluarga Berencana (KB).

Terdapat dua pendekatan dalam mengelompokkan penduduk Pertama pendekatan angkatan kerja. Konsep tersebut diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO). Biro Pusat Statistik pun menerapkan pendekatan tersebut dalam memetakan dan menganalisis ketenagakerjaan di tanah air. Kedua, pendekatan pemanfaatan tenaga kerja, perbedaanya dengan pendekatan yang pertama hanya sekedar membedakan angkatan kerja atas bekerja dan menganggur, tidak menguraikan pekerjaan secara lebih terinci berdasarkan
Tabel 1.1
Jumlah Penduduk Indonesia Tahun 2007
Berdasarkan Provinsi
(Data per 30 Januari 2008)
No Provinsi Jumlah
1 Bali 3.487.764
2 Bangka Belitung 1.018.255
3 Banten 9.127.923
4 Bengkulu 1.610.361
5 DI Yogyakarta 3.279.701
6 DKI Jakarta 9.111.651
7 Gorontalo 916.488
8 Irian Jaya Barat 566.563
9 Jambi 2.698.667
10 Jawa Barat 39.130.756
11 Jawa Tengah 32.952.040
12 Jawa Timur 37.076.283
13 Kalimantan Barat 4.078.246
14 Kalimantan Selatan 3.245.705
15 Kalimantan Tengah 1.902.454
16 Kalimantan Timur 2.950.531
17 Kepulauan Riau 4.546.591
18 Lampung 7.161.671
19 Maluku 1.330.676
20 Maluku Utara 912.209
21 Nanggroe Aceh Darussalam 3.899.290
22 Nusa Tenggara Barat 4.161.431
23 Nusa Tenggara Timur 4.174.571
24 Papua 1.841.548
25 Riau 1.198.526
26 Sulawesi Barat 966.535
27 Sulawesi Selatan 7.475.882
28 Sulawesi Tengah 2.324.025
29 Sulawesi Tenggara 1.965.958
30 Sulawesi Utara 566.563
31 Sumatera Barat 4.549.383
32 Sumatera Selatan 6.798.189
33 Sumatera Utara 12.333.974
Jumlah Total 220.953.634

Sumber: www.wikipedia.com dari Departemen Dalam Negeri

Kesempatan Kerja dan Tenaga Kerja
Pernahkah Anda mendengar istilah tenaga kerja ilegal? Mereka adalah tenaga kerja yang masuk dari suatu negara kepada negara lainnya untuk bekerja, tetapi tidak memiliki perizinan yang lengkap untuk bekerja. Lantas, apa yang dimaksud dengan tenaga kerja? Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja serta siap bekerja jika terdapat kesempatan kerja.

Batasan usia kerja yang ditetapkan setiap negara berbeda, karena situasi tenaga kerja dan nilai-nilai budaya di masing-masing negara juga berbeda. Tujuan dari pemilihan batas usia kerja tersebut adalah supaya definisi yang diberikan sedapat mungkin menggambarkan kenyataan yang sebenarnya.

Untuk di Indonesia, UU No 25 tahun 1997 mendefinisikan tenaga kerja sebagai penduduk yang sudah memasuki usia 15 tahun atau lebih. Dengan demikian, mereka yang berusia di luar itu termasuk bukan tenaga kerja. Namun, Undang-undang terbaru tentang ketenagakerjaan yaitu UU No 13 tahun 2003 tidak memberikan batasan usia yang jelas dalam definisi tenaga kerja. UU tersebut hanya melarang mempekerjakan anak. Anak menurut UU tersebut adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Lebih lanjut UU tersebut mengungkapkan bahwa anak yang berumur antara 13 tahun sampai 15 tahun dapat dipekerjakan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosialnya.

Tiap-tiap negara memberikan batasan umur yang berbeda, India misalnya menggunakan batasan umur 14 tahun sampai 60 tahun, sedangkan orang yang berumur di bawah 14 tahun atau d atas 60 tahun digolongkan sebagai bukan tenaga kerja. Adapun di Amerika Serikat pada awalnya menggunakan batas umur minimum 14 tahun tanpa batas umur maksimal, kemudian sejak tahun 1967 batas umur dinaikan menjadi 16 tahun tanpa adanya batasan maksimum usia kerja.

Adapun kesempatan kerja adalah suatu keadaan dimana peluang kerja tersedia bagi para pencari kerja. Kesempatan kerja merupakan pertemuan antara permintaan tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja di pasar tenaga kerja. Penawaran tenaga kerja datang dari para pencari pekerja, sedangkan permintaan tenaga kerja datang dari pihak yang membutukan tenaga kerja, baik swasta maupun pemerintahan
Kesempatan kerja dapat diartikan juga sebagai jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat, baik yang sudah ditempati maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong (permintaan tenaga kerja).


Angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja

Sebagian dari tenaga kerja ada yang tidak siap, tidak bersedia, tidak mampu dan atau tidak sedang mencari pekerjaan, mereka disebut dengan bukan angkatan kerja. Sedangkan tenaga kerja yang siap dan mampu bekerja, baik yang sudah mendapat pekerjaan maupun sedang mencari pekerjaan disebut dengan angkatan kerja.

Dengan demikian, tenaga kerja dapat dikelompokkan menjadi dua sebagai berikut:
Angkatan Kerja (labor force).
Adalah tenaga kerja yang siap, mampu dan berkeinginan atau bersedia untuk bekerja jika terdapat kesempatan kerja. Baik yang sudah mendapat pekerjaan maupun yang sedang mencari pekerjaan.

Angkatan kerja yang sudah mendapat pekerjaan disebut pekerja, sedangkan angkatan kerja yang sedang mencari atau belum mendapat pekerjaan di sebut pengangguran.

Pekerja adalah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, mencakup orang yang mempunyai pekerjaan dan (saat disensus atau disurvai) memang sedang bekerja, serta orang yang mempunyai pekerjaan, namun untuk sementara waktu kebetulan sedang tidak bekerja, cotohnya petani yang sedang menanti panen atau wanita karir yang tengah menjalani cuti melahirkan.

Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, atau orang yang tidak bekerja dan masih atau sedang mencari pekerjaan, pembahasan tentang pengangguran akan diuraikan dalam bagian selanjutnya.

Bukan Angkatan Kerja

Adalah tenaga kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan. Tenaga kerja yang bukan angkatan kerja dibedakan menjadi penduduk dalam usia kerja yang sedang bersekolah atau kuliah, mengurus rumah tangga (tanpa mendapat upah), serta penerima pendapatan lain yakni mereka yang tidak melakukan suatu kegiatan ekonomi tetapi memperoleh pendapatan seperti tunjangan pensiun, bunga atas simpanan, atau sewa atas milik, serta mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain, seperti karena lanjut usia, cacat, di penjara atau sakit kronis.

Upaya Peningkatan Kualitas Kerja
Upaya peningkatan kualitas kerja dapat dilakukan melalui:
1. Pendidikan dan Pelatihan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengembangkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja. Pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan oleh pihak perusahaan kerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan swasta, atau melalui pemberian beasiswa pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi kepada tenaga kerja, baik pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun luar negeri.

2. Magang. Magang biasanya ditujukan dalam rangka pengembangan kompetensi teknis dan transfer aplikasi teknologi. Magang dapat dilakukan di perusahaan yang sudah memiliki kualitas dan produktivitas lebih baik, sehingga budaya kerja dan standar operasional manajemen dari perusahaan tersebut dapat diserap oleh orang yang magang, untuk selanjutnya diaplikasikan pada perusahaan tempatnya bekerja. Melalui magang, seorang tenaga kerja dapat belajar dari pengalaman.


3. Pengelolaan Prestasi Tenaga Kerja. Contohnya dengan meningkatkan profesionalisme kerja tenaga kerja berprestasi dan pemberian penghargaan kepada tenaga kerja berprestasi, sehingga menjadi sumber inspirasi bagi tenaga kerja lainya untuk meningkatkan kualitas kerja.


4. Pengelolaan Produktivitas Tenaga Kerja. Contohnya melalui peningkatan gizi, kesehatan, dan kualitas mental dan spiritual.


SISTEM UPAH

Pengertian Upah
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Sistem upah merupakan kerangka pengelolaan prihal bagaimana upah diatur dan ditetapan. Sistem upah di Indonesia pada umunya didasarkan pada tiga fungsi,yaitu:
a. Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluaraga.
b. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang.
c. Menyediakan insentif untuk mendorng meningkatkan produktivitas kerja.


Dewan Pengupahan
Untuk mengatur sistem pengupahan di Indonesia, pemerintah sudah membuat membuat rambu-rambunya dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu, sudah dibuat pula Keputusan Presiden No 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NoKEP-231/MEN/2003

Dewan pengupahan adalah suatu lembaga nonstruktural yang bersifat tripartit. Secara struktural terdiri atas:
1. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang dibentuk oleh Presiden
2. Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) yang dibentuk oleh Gubernur
3. Dewan Pengupahan Kota/Kabuptan (Depekab/Depeko) yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.


Tugas dari Dewan Pengupahan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional/provinsi/kabupaten/kota. Seperti dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)

Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Untuk mengatur tentang ketentuan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota, pemerintah membuat peraturan yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per-01/MEN/1999 dan diperbaharui pada tahun 2000 menjadi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per-226/MEN/2000 tentang Upah Minimum.

Upah minimum menurut peraturan tersebut adalah upah minimum terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Upah minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.

Upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, sedangkan Upah minimum sektoral provinsi adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral diseluruh kabupaten/kota di suatu provinsi.

Adapun upah minimum kabupaten/kota adalah upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota. Sedangkan upah minimum sektoral kabupaten/kota adalah upah minimum yang berlaku secara sektroal di daerah kabupaten/kota.


Struktur dan Skala Upah
Ketentuan tentang struktur dan skala upah di Idonesia sudah di atur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.

Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah. Adapun skala upah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan.

Dasar pertimbangan untuk menyusun struktur upah terdiri atas:
1. Struktur organisasi
2. Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan
3. Kemampuan perusahaan.
4. Biaya keseluruhan tenaga kerja.
5. Upah minimum
6. Kondisi pasar

Sedangkan dalam penyusunan skala upah dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu:
1. Skala tunggal, yaitu skala upah dengan ketentuan setiap jabatan pada golongan jabatan yang sama mempunyai upah yang sama
2. Skala ganda, yaitu skala upah dengan ketentuan setia golongan jabatan mempunyai nilai upah nominal terendah dan tertinggi.


Macam-Macam Sistem Upah
Terdapat beberapa pendekatan yang biasa digunakan oleh pengusaha dalam menentukan sistem upah bagi para pekerjaanya, diantaranya sebagai berikut:
a. Sistem Upah Menurut Waktu
Sistem ini mendasarkan pembayaran upahnya menurut waktu kerja seorang pekerja. Satuan waktunya dapat ditentukan per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Contohnya perusahaan X menetapkan pembayaran upahnya per hari sebesar Rp. 50.000, maka jika seorang pekerja bekerja selama 10 hari, upah yang akan dia terima sebesar 10 hari x Rp. 50.000 = Rp.500.000.
Kebaikan sistem upah menurut waktu adalah sebagai berikut.
• Pekerja tidak perlu bekerja terburu-buru
• Pekerja tahu dengan pasti jumlah upah yang akan diterima
Keburukan sistem upah menurut waktu adalah sebagai berikut.
• Pekerja biasanya kurang giat dan kurang teliti, karena besarnya upah tidak didasarkan atas prestasi kerja.

b. Sistem Upah Borongan
Sistem ini mendasarkan pemberian upah berdasarkan balas jasa atas suatu pekerjaan yang dipaketkan atau diborongkan. Contohnya, upah untuk membangun tower sebuat operator seluler, pembuatannya diborongkan kepada perusahaan yang bergerak dibidangnya.
Kebaikan sistem upah borongan adalah sebagai berikut
• Pekerja mengetahui dengan pasti jumlah upah yang akan diterima.
• Bagi majikan, tidak perlu berhubungan lansung dengan pekerja dan mengetahui dengan pasti berapa jumlah upah yang harus dibarkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Keburukan sistem upah borongan adalah sebagai berikut.
• Jika terjadi salah perhitungan, pekerjaan tidak dapat diselesaikan dan terhenti di tengah jalan.

c. Sistem Co-Partnership
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan saham atau obligasi tersebut, para pekerja merasa memiliki sendiri perusahaan tersebut. Dalam sistem ini, pengusaha dan pekerja merupakan partner atau mitra usaha.
Kebaikan sistem Co-Partnership adalah sebagai berikut.
• Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan besar, maka pekerja menerima upah yang besar pula.
Keburukan sistem Co-Partnership adalah sebagai berikut.
• Pada saat perusaan mendapatkan kerugian, maka masing-masing uang yang ditanamkan dalam saham tidak memberikan keuntungan.

d. Sistem Upah Bagi Hasil
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya dengan sistem bagi hasil. Biasanya digunakan dalam penggarapan lahan pertanian dimana pemilik lahan dan penggarap lahan membagi hasil pertaniannya dengan presentase tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama.

e. Sistem Upah Menurut Prestasi
Sistem ini menentukan upah berdasarkan prestasi kerja yang diperoleh oleh para pekerja. Dengan demikian, besarnya upah yang diperoleh oleh seorang pekerja bergantng kepada banyak sedikitnya hasil yang dicapai dalam waktu tertentu oleh pekerja tersebut.

f. Sistem Upah Skala
Sistem ini menentukan besaran upah berdasarkan tingkat kemajuan dan kemunduran hasil penjualan. Jika hasil penjualan meningkat, maka upah bertambah, dan sebaliknya.
Kebaikan dari sistem ini adalah sebagai berikut.
• Pekerja giat bekerja dan produktivitasnya tinggi.
Keburukan sistem ini adalah sebagai berikut.
• Kualitas kerja kadang kurang diperhatikan sebagai akibat pekerja bekerja terlampau keras.
• Jumlah upah tidak tetap.

g. Sitem Upah Premi
Sistem ini merupakan kombinasi sistem upah prestasi yang ditambah dengan senjumlah premi tertentu. Contonya, jika Elya sebagai pekerja menyelesaikan 200 potong pakaian dalam 1 jam, maka dibayar Rp 5000,00 dan jika terdapat kelebihan dari 200 potong, maka diberikan premi. Misalnya prestasi kerjanya 210 potong per jam, maka Elya akan mendapatkan Rp 5000,00 ditambah (10/200x Rp 5000,00) = Rp5250,00 dan seterusnya.


h. Sistem Bonus
Sistem ini memberikan upah tambahan kepada pekerja dari sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun buku. Jadi selain upah tetap bulanan, pekerja mendapatkan upah tambahan sebagai bonus atas partisipasinya dalam membangun perusahaan sehingga mendapatkan keuntungan.
Kebaikan sistem ini adalah sebagai berikut.
• Pekerja ikut bertanggung jawab bahkan berkepentingan atas kemajuan perusahaan.
Keburukan sistem ini adalah sebagai berikut.
• Tidak semua pekerja mampu menunjukkan hasil yang dicapai atas kemajuan perusahaan.

i. Sistem Upah Indeks Biaya Hidup
Sistem ini mengaitkan pemberian upah dengan turun naiknya biaya hidup. Jika biaya hidup meningkat, maka upah pekerja dinaikan, dan sebaliknya. Dalam sistem ini, upah dapat dibayarkan dalam bentuk barang, seperti sembako.


Pengangguran

Pengangguran adalah angkatan kerja yang belum dan sedang mencari pekerjaan. Pengangguran terjadi karena jumlah penawaran tenaga kerja lebih besar daripada permintaan tenaga kerja. Dengan kata lain, terjadinya surflus penawaran tenaga kerja di pasar tenaga kerja.
Pengangguran seringkali menjadi salah satu permasalahan negera-negara berkembang, disatu sisi jumlah penduduk dari tahun ketahun terus bertambah, disisi lain peningkatan kemampuan ekonomi, baik pemerintah maupun swasta tidak secepat peningkatan jumlah penduduk. Terjadinya ketimpangan antara laju permintaan lapangan kerja dengan laju penawaran lapangan kerja mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah pengangguran.


Macam-Macam Pengangguran
Pengangguran pada dasarnya dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a. Pengangguran volunter.
Pengangguran volunter atau sukarela adalah angkatan kerja yang tidak bekerja disebabkan merasa sudah tercukupi hidupnya, kalaupun bekerja mereka menginginkan pekerjaan dengan pendapatan yang lebih besar.
b. Pengangguran involunter.
Pengangguran involunter atau pengagguran terpaksa adalah mereka yang ingin bekerja, namun permintaan tenaga kerja belum tersedia. Pengangguran involunter ini dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
1) Pengangguran konjungtur.
Pengangguran konjungtur atau pengangguran siklis adalah pengangguran yang terjadi karena adanya fluktuasi aktivitas ekonomi suatu negara, misalnya krisis moneter, atau depresi sehingga berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dan buruh perusahaan.

2) Pengangguran struktural.
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang disebabkan perubahan struktur ekonomi suatu Negara. Misalnya struktur ekonomi agraris kemudian berubah menjadi struktur ekonomi industri. Akibatnya tenaga kerja yang semula bekerja di sektor agraris, tidak bisa bekerja di sektor industri. Pengangguran struktural dapat diakibatkan oleh dua kemungkinan yaitu karena permintaan berkurang atau karena kemajuan dan penggunaan teknologi

3) Pengangguran musiman.
Pengangguran musiman adalah pengangguran yang terjadi karena faktor musim. Contohnya para petani, pekerja bangunan yang bekerja dipengaruhi oleh fakor musim.
4) Pengangguran terbuka.
Pengangguran terbuka adalah mereka yang benar-benar menganggur atau tidak memiliki pekerjaan. Contohnya mahasiswa yang baru lulus kuliah dan belum bekerja

5) Pengangguran terselubung.
Pengangguran terselubung adalah mereka yang tidak sepenuhnya menganggur, mereka bekerja tetapi di bawah standar jam kerja.

Dampak Pengangguran
Dampak Pengangguran Terhadap Perekonomian Nasional
Pengangguran pada dasarnya pasti berdampak buruk terhadap perekonomian suatu bangsa, diantaranya sebagai berikut:
• Turunnya pendapatan negara dari pajak, semakin banyak pengangguran semakin turun pendapatan masyarakat dan semakin turun pula penerimaan Negara dari pajak.
• Mendorong tingkat kriminalitas, hal ini berdampak pada tingkat keamanan dalam berusaha, sehingga investor enggan untuk berinvestasi.
• Pendapatan ril masayakat akan lebih rendah daripada pendapatan potensialnya, sehingga tingkat kemakmuranya secara umum akan rendah
• Daya beli masyarakat turun, sehingga berdampak pula terhadap tingkat permintaan barang dan jasa.
• Menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi secara nasional, karena semakin banyak pengagguran, semakin rendak produktivitas masyarakat secara umum.
• Pengangguran dapat menimbukan ketidakstabilan politik dan sosial

Dampak Pengangguran Terhadap Individu yang Mengalaminya
• Secara psikologis, pengangguran dapat mengurangi kepercayaan diri pelakunya.
• Pengangguran dapat mengurangi fungsi akal sehat pelakunya, hal ini dikarenakan kebutuhan manusia terus berjalan, sementara pendapatan tidak ada, akibatnya seseorang bisa nekad mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
• Pengangguran dapat menghilangkan mata pencaharian dan pendapatan individu yang mengalaminya.
• Pengangguran dapat menghilangkan keterampilan pelakunya, dengan semakin lamanya tidak digunakan dan dikembangkan keterampilan seseorang dapat hilang.

Cara-Cara Mengatasi Pengangguran
a. Bagi penganggur sendiri, dapat mengembangkan kreativitasnya melalui berwirausaha mandiri.
b. Pengembangan sekolah-sekolah yang mengarah kepada peningkatan kecakapan hidup, seperti SMK.
c. Pengembangan program kerjama dengan luar negeri dalam pemanfaatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
d. Pengembangan sektor informal seperti home industry.
e. Pengembangan program transmigrasi, untuk menyerap tenaga kerja di sektor agraris dan sektor informal lainya diwilayah tertentu.
f. Perluasan kesempatan kerja, misalnya melalui pembukaan industri padat karya di wilayah yang banyak mengalami pengangguran.
g. Peningkatan investasi, baik yang bersifat pengembangan maupun investasi melalui pendirian usaha-usaha baru yang dapat menyerap tenaga kerja.
h. Pembukaan proyek-proyek umum, hal ini bisa dilakukan oleh pemerintah seperti pembangunan jalan raya, jembatan dan lain-lain.
i. Mengadakan pendidikan dan pelatihan yang bersifat praktis sehingga seseorang tidak harus menunggu kesempatan kerja yang tidak sebanding dengan para pencari kerja, melainkan ia sendiri mengembangkan usaha sendiri yang menjadikannya bisa memperoleh pekerjaan dan pendapatan sendiri.

Selain upaya-upaya di atas, Sinuraya (2004) mengungkapkan beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mengatasi pengangguran di Indonesia sebagai berikut:
1. Pengembangan mindset dan wawasan penganggur, berangkat dari kesadaran bahwa setiap manusia sesungguhnya memilki potensi dalam dirinya namun sering tidak menyadari dan mengembangkan secara optimal. Dengan demikian, diharapkan setiap pribadi sanggup mengaktualisasikan potensi terbaiknya dan dapat menciptakan kehidupan yang lebih baik, bernilai dan berkualitas bagi dirinya sendiri maupun masyarakat luas.
2. Pengembangan kawasan-kawasan, khususnya yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. Harapan akan berkembangnya potensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia maupun keuangan (finansial).
3. Pembangunan lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. Hal itu dapat dilakukan serentak dengan pendirian Badan Jaminan Sosial Nasional dengan embrio mengubah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) menjadi Badan Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari berbagai devisi menurut sasarannya. Dengan membangun lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan tercatat dengan baik dan mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci, keberadaaan lembaga itu dapat disusun dengan baik.
4. Penyederhanaan perizinan, karena dewasa ini terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan investasi masyarakat secara perorangan maupun berkelompok. Itu semua perlu segera dibahas dan disederhanakan sehingga merangsang pertumbuhan investasi untuk menciptakan lapangan kerja baru.
5. Menghubungkan secara erat (sinergi) masalah pengangguran dengan masalah di wilayah perkotaan lainnya, seperti sampah, pengendalian banjir, dan lingkungan yang tidak sehat. Sampah, misalnya, terdiri dari bahan organik yang dapat dijadikan kompos dan bahan non-organik yang dapat didaur ulang.
6. Mengembangkan suatu lembaga antarkerja secara profesional. Lembaga itu dapat disebutkan sebagai job center dan dibangun dan dikembangkan secara profesional sehingga dapat membimbing dan menyalurkan para pencari kerja. Pengembangan lembaga itu mencakup, antara lain sumber daya manusianya (brainware), perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), manajemen dan keuangan. Lembaga itu dapat di bawah lembaga jaminan sosial penganggur atau bekerja sama tergantung kondisinya.
7. Menyeleksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri. Perlu seleksi lebih ketat terhadap pengiriman TKI ke luar negeri. Sebaiknya diupayakan tenaga-tenaga terampil (skilled). Hal itu dapat dilakukan dan diprakarsai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
8. Penyempurnaan kurikulum dan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Sistem pendidikan dan kurikulum sangat menentukan kualitas pendidikan. Karena itu, Sisdiknas perlu reorientasi supaya dapat mencapai tujuan pendidikan secara optimal.
9. Mengupayakan untuk mencegah perselisihan hubungan industrial (PHI) dan pemutusan hubungan kerja (PHK). PHI dewasa ini sangat banyak berperan terhadap penutupan perusahaan, penurunan produktivitas, penurunan permintaan produksi industri tertentu dan seterusnya. Akibatnya, bukan hanya tidak mampu menciptakan lapangan kerja baru, justru sebaliknya bermuara pada PHK yang berarti menambah jumlah penganggur.
10. Mengembangkan potensi kelautan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai letak geografis yang strategis yang sebagian besar berupa lautan dan pulau-pulau yang sangat potensial sebagai negara maritim. Potensi kelautan Indonesia perlu dikelola lebih baik supaya dapat menciptakan lapangan kerja yang produktif.
Peran Pemerintah dalam Mengatasi Pengangguran
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 mengungkapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal tersebut menegaskan bahwa negara menjamin setiap penduduk untuk bisa mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hal ini dilakukan oleh pemerintah melalui beberapa programnya, salah satunya dengan dibentuknya Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Terdapat beberapa upaya yang dilakukan pemerintah sebagai perwujudan peranan pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
a. Mendorong tercipta dan berkembangnya wirausaha baru, seperti melalui program bantuan permodalan usaha yang diberikan melalui BUMN, Kementrian KUKM, Menpora, dan sebagainya.
b. Mengembangkan program kerjasama dengan luar negeri dalam pemanfaatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
c. Mengembangkan Balai Latihan Kerja (BLK)
d. Melaksanakan bursa tenaga kerja dalam rangka mempertemukan antar permintaan dan penawaran tenaga kerja.
e. Mengadakan perluasan kesempatan kerja, hal misalnya melalui pembangunan proyek-proyek umum atau mendirikan industri-industri yang bersifat padat karya.
f. Program transmigrasi, program ini selain dalam rangka persebaran tenaga kerja, dilakukan oleh pemerintah dalam rangka perluasan kesempatan kerja, seperti untuk sektor agraris.
g. Meningkatkan mutu tenaga kerja, upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga kerja di Indonesia diantaranya sebagai berikut :
• Menyiapkan tenaga kerja terdidik dan terlatih dengan meningkatkan pendidikan formal, misalnya dengan program wajib belajar
• Menyiapkan tenaga kerja yang mampu bekerja keras, ulet, tekun serta produktif melalui peningkatan kesehatan dan perbaikan gizi penduduk.
• Mengadakan pelatihan-pelatihan kerja sesuai dengan formasi kerja yang tersedia.
• Mengadakan proyek magang bagi calon tenaga kerja

Selain upaya-upaya di atas, dalam rangka memperbaiki iklim ketenagakerjaan di Indonesia, pada tahun 2008 pemerintah sudah menetapkan 8 arah kebijakan pembangunan bidang ketenagakerjaan sebagai berikut:
1. Kebijakan Pasar Kerja yang Lebih Luwes
2. Peningkatan Kualitas Hubungan Industrial antara Pekerja dan Pemberi Kerja
3. Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja dan Percepatan Pengakuan Sertifikat
4. Pengembangan Pemagangan Berbasis Pengguna
5. Konsolidasi Program-program Perluasan Kesempatan Kerja yang Dilakukan Pemerintah
6. Penyediaam Lapangan Kerja Melalui Padat Karya Produktif
7. Peningkatan Kualitas Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Keria Indonesia di Luar Negeri
8. Peningkatan Kualitas Pusat-pusat Pelayanan Informasi Ketenagakerjaan















Kepala Sekolah

Enigma Kepala Sekolah
Oleh: Abu Hanifa

Ruang eklusif lantai dua di gedung tata usaha, itulah ruang kerja kepala sekolah yang tersimpan dalam memori Pak Dika. Tetapi, siang itu dia sejenak mengkerutkan dahi dengan raut muka penuh pertanyaan, ya…bagaimana tidak, ketika dia hendak menandatangankan perangkat administrasi guru yang biasa ia revisi setiap semester, ruang kepala sekolah yang selama ini dia kenal terkunci rapat dengan kesan sudah lama tidak ada orang yang pernah datang ke ruang tersebut. Selidik demi selidik, ternyata kepala sekolah selama ini sudah tidak ngantor lagi di ruang eklusifnya itu, beliau selalu ngantor di ruang belakang sekolah bekas rumah dinas kepala Tata Usaha (TU) yang sudah lima tahun tidak terisi, padahal Pak Dika mengenal bahwa rumah tersebut belakangan hanya dijadikan gudang arsip dan peralatan sekolah yang sudah tidak terpakai.
Lo,,,ko Pak Kepala lebih memilih ruang seperti itu daripada ruang eklusifnya? rumor yang berkembang ternyata beliau menenangkan diri dari kejaran para wartawan, pun dari konflik interes dengan para pegawai TU yang jumlahnya hampir setengah dari jumlah guru, pegawai TU di sekolah Pak Dika memang sangat gemuk, seperti TU-nya kantor Sekretaris Negara, bedanya pegawai TU di sekolah Pak Dika sebagian besar honorer titipan yang hilir mudik tanpa kerjaan yang jelas.
Akibat keputusan fenomenal kepala sekolah itu, akhirnya, setiap pak Dika dan guru lainnya, serta para aktivis ekskul memerlukan tanda tangan kepala sekolah, kini datanganya ke ruang belakang sekolah, ruang yang pantasnya menjadi gudang atau setidaknya hanya pantas dijadikan rumah dinas petugas kebersihan sekolah, sungguh menjadi enigma bagi keberjalanan fungsi-fungsi kepemimpinan kepala di sekolah Pak Dika ini,
Pak Dika berpikir, ketika kepala sekolah sudah hilang wibawanya dihadapan pegawai TU, pun dihadapan para guru, bagaimana mungkin fungsi-fungsi kepemimpinan itu bisa berjalan, Pelajaran pertama dari fenomena sang kepala adalah kematangan mental dan mumpuni dalam kepemimpinan diperlukan bagi guru yang menginginkan menjadi kepala sekolah, keterampilan dalam mengambil keputusan, menyikapi perbedaan, manajemen konflik, manajemen tim, keterpaduan antara kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual dan kecerdasan intelektual, siddik, amanah, fathonah, tablig, menjadi modal dasar bagi sosok kepala sekolah. Kompetensi akademik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial, juga menjadi modal dasar yang harus dimiliki oleh sosok sang kepala ideal.
Keajegan sikap ketika yakin dalam jalur kebenaran hendaknya melekat dalam sosok seorang pemimpin, konon tidak sedikit kepala sekolah di negeri ini yang kocar-kacir ketika di datangi wartawan, padahal ketika dia yakin bahwa sikap, kata, perbuatan dan keputusannya ajeg dalam jalur kebenaran, tidak perlu ada yang ditakuti. Walaupun tidak sedikit pula wartawan gadungan yang mencari nafkah dengan berperan sebagai “drakula” dihadapan kepala sekolah, kerjaanya menakut-nakuti kepala sekolah, padahal surat kabar perdananya pun tidak pernah diterbitkan dan tidak pernah terdaftar, baik di LIPPI maupun perpustakaan nasional, alias wartawan tanpa surat kabar.
Dengan raut muka memerah seperti merahnya apel new zeland, kepala sekolah yang sudah memasuki usia di atas lima puluh tahun itu memukul meja di ruang guru sambil berkata” kumaha ieu the.. ngalajar atuh,, sakitu tos bel titatadi, kumaha rek palinterna budak ari kieu caranamah”..di pojok ruang guru Pak Dika tersenyum simpul, pun guru yang ada, sebagian besar diam seribu bahasa, ada pula yang bergegas menuju kelas tanpa komentar. Sikap kepala sekolah demikian bukanlah sikap terbaik yang layak dimunculkan oleh sosok pemimpin, seberat apapun masalah yang dihadapai, seburuk apapun prilaku guru yang ada, sikap tersebut justru menunjukkan lemahnya kepemimpinan sang kepala, lemahnya keteladanan dalam menyikapi permasalahan, dan lemahnya kecerdasan emosional sang kepala, akibatnya tidak menghasilkan kondisi yang lebih baik, melainkan lingkungan lebih bersikap antipati dan kontraproduktif dengan yang diidinginkan sang kepala.
Faktor usia bukan satu-satunya penentu kematangan seseorang dalam menghadapi permasalahan. Para eksekutor jabatan kepala sekolah, baiknya tidak terjebak oleh masalah muda atau tua, yang tua terkadang terlalu feodal dan konservatif, sehingga sulit mengadaptasikan perkembangan dan akhirnya laju organisasi tertatih-tatih ketinggalan oleh percepatan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang terjadi, pun yang muda terkadang terlalu emosional dan kurang hati-hati dalam mengambil keputusan, yang terpenting adalah kematangan mental, keteladanan sikap, daya juang yang ekstra kokoh, kemauan untuk selalu belajar dan adaptive dengan perkembangan lingkungan, mengedepankan nilai-nilai idiologis dari pada pragmatis, selalu berdiri di atas kebenaran, dan lurusnya niat dalam mengemban amanah, itulah yang diperlukan bagi sosok sang kepala sekolah masa depan.

Kamis, 05 Maret 2009

Etika Bisnis

PANDANGAN ETIKA TERHADAP PRAKTIK BISNIS CURANG
Oleh: Nina Haryanah, SE.,MT (Dosen Universitas Jagakarsa)


Hampir setiap kenaikan harga, selalu diikuti dengan terjadinya kelangkaan beberapa komoditas strategis di pasar. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Jayapura, Papua, akibat kelangkaan gas elpiji, harga per tabung 12 kg mencapai Rp.175.000. Sebelumnya di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Depok, dan Bandung kenaikan harga elpiji 12 kg hampir mencapai 55-60% dari harga normal, yaitu dari harga resmi yang diumumkan pemerintah.
Ironisnya, ditengah melambungnya harga elpiji, untuk mendapatkannya masyarakat harus rela antri. Yang lebih menggelikan lagi fenomena seperti ini adalah dampak dari kebijakan pemerintah mengenai konversi minyak tanah ke gas. Bukankah seharusnya harga gas lebih dapat dijangkau masyarakat?
Tidak dapat kita pungkiri bahwa keberadaan konsumen di tanah air sangat memprihatinkan atau dapat kita katakan memiliki daya tawar yang lemah. Rasanya belum kering peluh masyarakat kita berdesak-desakan antri mendapatkan dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebagai kompensasi kenaikan BBM 30%, kini dihadapkan pada persoalan melambungnya beberapa komoditas bahan pokok rata-rata naik diatas 30%!
Persoalan di atas apabila tidak ditangani dengan benar, ibarat bola salju yang menggelinding dari lereng bukit ke lembah, semakin lama semakin membesar apabila tidak ditahan atau dihancurkan atau menyelamatkan diri, maka akan menghancurkan segala sesuatu yang dilaluinya. Rasanya, tidak ada kata untuk terlambat. Sekarang, marilah kita lihat beberapa prinsip etika dalam bisnis sebagai rujukan untuk memutuskan alternatif mana yang akan digunakan dalam menyelesaikan persoalan tadi.
Secara umum, etika bisnis terdiri dari lima prinsip1, pertama prinsip otonomi, memiliki dua unsur utama yaitu kebebasan dan tanggungjawab. Pelaku bisnis yang merdeka (bebas) memiliki pendirian yang teguh dan sadar akan apa yang dilakukannya. Karenanya, dalam melakukan kegiatan bisnis akan memilih bidang yang sesuai dengan keinginan dan bakat dirinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Unsur yang kedua adalah tanggungjawab, merupakan batasan dari unsur yang pertama. Pelaku bisnis yang memiliki sikap tanggung jawab adalah pebisnis yang profesional. Dia akan perduli terhadap kelangsungan hidup (usaha) perusahaan yang dikelolanya. Rasa tanggung jawab tersebut dapat kita ukur melalui empat (4) kinerja, yang pertama kinerja produksi yaitu sejauh mana perusahaan menghasilkan produk atau jasa yang sesuai dengan standar kualitas; kedua adalah kinerja ekonomi yaitu perusahaan telah mampu menghasilkan produk yang memenuhi standar kualitas dengan harga yang ekonomis atau dengan kata lain perusahaan telah melakukan efisiensi produksi. Kinerja ketiga adalah kinerja sosial dimana perusahaan dapat menyisihkan keuntungannya untuk memfasilitasi kepentingan publik. Kinerja tertinggi adalah kinerja lingkungan, yaitu sejauh mana perusahaan dalam berproduksi tidak mencemari lingkungan atau dapat mendaur ulang limbah yang dihasilkan menjadi sesuatu yang aman bagi lingkungan atau limbah tersebut dapat dimanfaatkan kembali.
Prinsip yang kedua adalah kejujuran. Sering kali pelaku bisnis terjebak pada keuntungan sesaat dengan cara menjual produk pada harga yang tidak sesuai dengan kualitas. Atau adanya ketidaksesuaian antara harapan yang ditawarkan melalui promosi dengan kenyataan yang diterima atau dirasakan konsumen. Demikian pula dengan kasus terjadinya kelangkaan minyak dan gas elpiji sehingga menyebabkan harga diatas harga pasar atau terjadi ketidaksesuaan antara harapan yang dijanjikan pemerintah sebagai regulator sekaligus pemilik? pertamina dengan kenyataan yang dirasakan konsumen atau masyarakat. Bukankah menurut pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat?
Prinsip ketiga adalah keadilan, bahwa konsumen mendapatkan barang yang pantas atau harga yang sesuai dengan kualitas. Prinsip keempat adalah saling menguntungkan, ini berarti kepuasan terhadap komoditas yang dikonsumsi atau yang ditawarkan dirasakan oleh kedua belah pihak yaitu produsen dan konsumen. Prinsip yang kelima adalah integritas moral, artinya apapun yang dilakukan pelaku usaha terutama ketika berhubungan dengan bisnis harus memegang teguh aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Kelima prinsip etika di atas adalah mutlak harus dipenuhi oleh pelaku bisnis di alam raya ini sebagai insan yang bermoral dan bermartabat. Konsekuensinya, siapapun yang melanggar atau tidak sejalan dengan lima prinsip etika tadi, baik itu perorangan maupun pemerintah harus dikenakan sangsi. Dengan demikian agar sejalan dengan harapan kita maka perlu dukungan aturan (hukum) sebagai rujukan dalam melakukan kegiatan bisnis, sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan. Semoga kenangan-kenangan pahit mengenai kelangkaan sejumlah komoditas strategis di negara ini tidak terulang kembali.

Seri Koperasi-5

URGENSI PERAN PEMUDA DALAM DINAMIKA GERAKAN KOPERASI*)
Oleh : Herlan Firmansyah, S.Pd, M.Pd
(Ketua Bidang Promosi Anggota dan Pengembangan Potensi Usaha
BKPK DEKOPINWIL JABAR)

Pendahuluan
Koperasi sebagai sebuah idiologi dalam praktek perkoperasian di Indonesia telah banyak mengalami pergeseran nilai dan arah gerakan, lihat saja dinamika yang terjadi dewasa ini dalam tubuh organisasi DEKOPIN sebagai organisasi tunggal gerakan Koperasi (UU No 25 Tahun 1992). Elit koperasi disadari atau tidak telah terjebak oleh kepentingan-kepentingan prakmatis politis, sehingga “velue” koperasi sebagaimana yang digariskan dalam “Cooprative Statement” ICA tahun 1995 dan yang dicitakan oleh Muh Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, nyaris tidak ada lagi dalam arah gerak organisasi koperasi kita.
Mengembalikan gerakan koperasi kita ke dalam “khitahnya” atau ke dalam “jati diri” yang sebenarnya adalah langkah penting dan genting untuk segera di lakukan oleh insan koperasi.
Tanpa menyempitkan peran dan nilai strategis generasi tua, untuk kondisi saat ini, generasi yang bisa menjadi andalan harapan masa depan koperasi dan bisa diandalkan untuk mengembalikan arah gerak koperasi Indonesia ke dalam “khitahya” adalah generasi muda, dengan berbagai potensi yang di milikinya generasi muda harus menjadi sasaran utama aktivitas transformasi nilai dan kaderisasi manajemen organisasi koperasi. Ia harus diberi ruang dan wadah yang lebih luas untuk banyak terlibat dalam kancah perkoperasian Indinesia. Eksistensi dan kontinuitas gerakan koperasi kita ada di tangan-tangan generasi muda, hal inilah yang harus disadari dan menjadi bahan renungan kita semua.

Pemuda Sebagai Kelompok Strategis
Nurdin Halid sebagai Mantan Ketua Umum DEKOPIN, dalam suatu kesempatan pernah mengeluhkan bahwa lambatnya akselerasi pengembangan Koperasi di Indonesia dikarenakan sebagian besar Koperasi masih menganut asas senioritas, dimana kebanyakan koperasi bertahun-tahun dipimpin oleh orang yang sama dan nota bene merupakan lanjut usia (baca: orang tua), sehingga relativ sulit untuk menerima dan melakukan percepatan dalam aktivitasnya, baik aktivitas usaha maupun aktivitas organisasi, sehingga pada ulang tahunnya di era Presiden Megawati, koperasi di ibaratkan “BEKICOT”. Hal tersebut memang ada sedikit benarnya, tidak bisa dipungkiri realita di lapangan memang demikian, para pegiat koperasi kebanyakan kaum tua, biasanya pasca pensiun dari pekerjaanya mereka melirik koperasi untuk mengisi waktu, tidak sedikit dari mereka yang benar-benar hanya mengisi waktu, artinya masuk ke koperasi tanpa dilandasi oleh motivasi dan kapasitas keilmuan tentang jati diri koperasi yang benar, sehingga tidak heran jika koperasinya berjalan apa adanya (walaupun memang tidak jarang juga yang berhasil). Faktor pegiat koperasi yang sebagian besar kaum tua, memang bukan faktor mutlak yang menyebabkan lambatnya akselerasi perkembangan koperasi di Indonesia, masih banyak faktor lainya seperti yang diungkapkan oleh Ibnoe Sudjono (Tokoh Koperasi Nasional) bahwa kelemahan koperasi di Indonesia adalah karena organisasinya tidak sesuai dengan jati diri koperasi (idiologi koperasi) sebagaimana yang telah digariskan oleh ICA Tanggal 23 September 1995 di Mencherter Inggeris. Kemudian terjebakanya koperasi ke dalam kancah politik praktis serta terjebaknya para elit/pejabat koperasi di tingkat pusat ke dalam arena “ rebutan kekuasaan” (sebagaiama terjadi dewasa ini) juga merupakan faktor tersendiri yang menyebabkan lambatnya perkembangan koperasi (secara kualitas, karena secara kuantitas perkembangan koperasi di Indonesia cukup signifikan).
Padahal secara historis-idiologis, sebagaimana yang digagas oleh Muhammad Hatta, koperasi dicitakan bisa menjadi soko guru perekonomian, bahkan secara yuridis hal tersebut dikuatkan dalam UUD 1945 pasal 33, yang kini (pasca amandemen yang ke-4), kata-kata koperasi lenyap sudah, namun nilai-nilai kekeluargaan sebagai salah satu nilai dasar Koperasi masih tersurat dengan jelas dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945.
Pepatah bilang “Ditengah Kegelapan Lebih Baik Menyalakan Lilin daripada Menangisi dan Meratapi Kegelapan itu Sendiri” . Membangun koperasi dengan rumus 3M (minjam istilah AA gym), yakni Mulai dari hal yang kecil (yang bisa dilakukan), Mulai dari diri sendiri dan Mulai Sekarang, mungkin menjadi salah satu solusi yang perlu kita renungkan dan laksanakan kemudian membudayakan nilai-nilai koperasi dikalangan generasi muda (pemuda) juga merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan jika koperasi ingin bangkit, eksis dan punya masa depan. Generasi muda perlu menjadi piranti utama dari program-program pengembangan budaya berkoperasi dan transpormasi nilai-nilai (idiologi) koperasi, karena merekalah kelompok strategis yang akan menjalani kehidupan dan perjuangan koperasi di kemudian hari, indikator kesuksesan perjuangan kaum tua sekarang ini adalah manakala terlahir gerasi muda yang antri untuk siap melanjutkan perjuangan koperasi dan mereka bangga berkarya di dalamnya sehingga koperasi tetap lestasi dan bisa menunjukan peranan yang signifikan dalam proses pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan bisa membuktikan peranannya dalam mengangkat martabat dan kesejahteraan masyarakat
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi (sebagaimana di tegaskan dalam UU No 25 Tahun 1992) memiliki organisasi infrastruktur untuk melaksanakan kegiatan khusus berdasarkan program kerja DEKOPIN, salah satunya adalah Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK) yang fungsinya sebagai organisasi perkaderan untuk melakukan pembinaan pada kelompok strategis pemuda di kalangan generasi koperasi. Peranan ideal yang diharapkan dari adanya BKPK adalah BPKK bisa berperan sebagai sumber daya insani pembangunan dan sumber rekruitmen kepemimpinan koperasi.

Seri Koperasi-4

Teknik Printisan dan Pendirian Koperasi
Oleh: Herlan Firmansyah, S.Pd, M.Pd


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koprasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No 25 tahun 1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan peraturan pelaksanannya menegaskan bahwa pemberian status badan hukum koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah melalui kebijaksanaanya.

Pehamanan Dasar Perintisan Koperasi
Ketika kita ingin merintis untuk mendirikan koperasi maka terdapat beberapa hal mendasar yang harus dipahami terlebih dahulu sebagai pondasi yang akan menentukan arah gerak dari koperasi yang akan didirikan, hal tersebut diantaranya adalah : pemahaman tentang jati diri koperasi, apa sebetulnya koperasi itu? Betulkan kita butuh koperasi dan mengapa kita harus berkoperasi ? pertanyaan pertama terkait dengan jati diri atau identitas koperasi, dan untuk hal ini Internasional Cooprative Aliance (ICA) memberikan suatu pedoman dasar tentang identitas jati diri koperasi yang terangkum dalam ICA Cooprative Identity Statement Manchester, 23 September 1995 sbb :
1 Definisi
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, social, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

2 Nilai-Nilai
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tangung jawab sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan kestiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab social serta kepedulian terhadap orang-orang lain.

3 Prinsip-Prinsip
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut diatas dalam praktek. Prinsip-prinsip koperasi tersebut adalahsbb :
a. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
b. Pengendalian oleh anggota secara demokratis
c. Partisipasi Ekonomi Anggota
d. Otonomi dan Kebebasan
e. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
f. Kerjasama diantara Koperasi
g. Kepedulian terhadap Komunitas

Hal lain yang perlu diperhatikan ketika ingin merintis koperasi adalah tentang jenis koperasi yang akan dibentuk, hal ini akan berhubungan dengan keanggotaan dan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya,seperti antara lain:
• Koperasi simpan pinjam (KSP)/koperasi kredit
• Koperasi konsumen
• Koperasi produsen
• Koperasi jasa, dll
Penjelasan tentang jenis koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sbb :
a.Koperasi simpan pinjam (KSP)/Koperasi kredit
Sesuai peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1992 pasal 1, bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keangotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani,KSP dengan anggota nelayan,KSP dengan anggota karyawan, dsb.
b.Koperasi Konsumen
Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarkat missal : kelompok PKK, karang taruna, pondok pesantren, pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun,gula pasir,minyak tanah.Disamping itu koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping untuk pelayanan anggota koperasi konsumsi juga boleh melayani umum.
c. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
• Koperasi kerajinan industri kecil, anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi peternakan, anggotanya para Peternak.
d. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang , misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi
• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor , anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
e. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (Jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
• Koperasi Angkutan memberikan jasa angkutan barang atau orang . Koperasi angkutan didirikan oleh orang lain yang mempunyai kegiatan dibidang jasa angkutan barang atau orang .
• Koperasi Perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
• Koperasi Asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.

Pembentukan Koperasi
a. Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian , yaitu dalam pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
1) Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
2) Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3) Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia.
4) Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar .
5) Anggaran Dasar Koperasi harus memuat sekurang-kurangnya :
a) Daftar nama pendiri ;
b) Nama dan tempat kedudukan ;
c) Maksud dan tujuan serta dibidang usaha ;
d) Ketentuan mengenai keanggotan ;
e) Ketentuan mengenai Rapat Anggota ;
f) Ketentuan mengenai pengolahan ;
g) Ketentuan mengenai permodalan ;
h) Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya ;
i) Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha ;
j) Ketentuan mengenai sanksi.




b. Langkah-langkah Dalam Mendirikan Koperasi
Sesuai dengan Perda No 15 Tahun 2002 tentang Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Bandung, langkah-langkah dalam mendirikan koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut ;
1) Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi :
a) Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai oring yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
b) Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja ,modal dan teknologi.
c) Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d) Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepeminpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.

2) Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan – persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
a) Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b) Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c) Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

3) Rapat Pembentukan
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a) Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh ) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk Koperasi Sekunder.
b) Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang / beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
c) Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
d) Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, Penjabat Dinas Koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
e) Dalam Rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar / anggaran rumah tangga
f) Anggaran Dasar harus memuat sekurang-kurangnya : daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri , pembagian sisa hasil usaha (SHU) dan ketentuan mengenai sanksi.
g) Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c)dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.




4) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi/Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan status badan hukum koperasi diperlukan:
a. Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian
Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi setempat, Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan:
• 2 rangkap akta pendirian satu diantaranya bermateri Rp 6.000
• Berita acara pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan akta.
• Surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan Pokok
• Rencana awal kegiatan koperasi/Program Kerja
• Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
• Data pendiri koperasi
• Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
• Foto copy KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer)
• Rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu berada
• Pas foto pengurus koperasi ukuran 4 X 6

b. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
• Berdasarkan pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan persetujuan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Setempat dapat melakukan penelitian kembali atas anggaran dasar yang diajukan sendiri atau kuasanya .
• Apabila Kepala Dinas Koperasi berpendapat bahwa anggaran dasar tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan, maka Kepala Dinas Koperasi dapat mengesahkan akta pendirian koperasi, dengan surat Keputusan Dinas Koperasi atas nama menteri koperasi dan PKM. Pengesahan akta pendirian koperasi tersebut ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
• Nomor dan tanggal surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan hukum koperasi.
• Surat keputusan akta pendirian koperasi tersebut diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia dan biaya pengumumannya dibebankan kepada Kementrian Koperasi dan PKM.
• Dengan pengesahan akta pendirian tersebut akta pendirian koperasi yang bermaterai diserahkan kepada pendiri atau kuasanya dan yang tidak bermaterai simpan di Dinas Koperasi.
• Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di Dinas Koperasi atau Kementrian Koperasi dan PKM yang di anggap benar.

c. Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri
Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon koperasi. Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segera akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri. Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi koperasi yang dibentuk seperti Tata Kerja dan Struktur Organisasi, Jenis Usaha, kepegurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi, pengurus terpilih bertanggungjawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya,
Dalam perjalananya organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringanya dengan cara masuk kedalam keanggotaan OrganisasI Gerakan Koperasi seperti Dean Koperasi Indonesia (DEKOPIN untuk tingkat Pusat, DEKOPINWIL untuk tingkat Prov dan DEKOPINDA untuk tingkat Kab/Kota), Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK), ASBIKOM JABAR (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekunder-nya seperti Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI,GKSI, dll. Atau organisasi lainya seperti KADIN, dll


Stimulus Untuk Para Pemuda Koperasi Sebagai Penutup
Nurdin Halid sebagai ex Ketua Umum DEKOPIN (Kini Adi Sasono), dalam suatu kesempatan pernah mengeluhkan bahwa lambatnya akselerasi pengembangan Koperasi di Indonesia dikarenakan sebagian besar Koperasi masih menganut asas senioritas, dimana kebanyakan koperasi bertahun-tahun dipimpin oleh orang yang sama dan nota bene merupakan lanjut usia (baca: orang tua), sehingga relativ sulit untuk menerima dan melakukan percepatan dalam aktivitasnya, baik aktivitas usaha maupun aktivitas organisasi, sehingga pada ulang tahunnya di era Presiden Megawati, koperasi di ibaratkan “BEKICOT”. Hal tersebut memang ada sedikit benarnya, tidak bisa dipungkiri realita di lapangan memang demikian, para pegiat koperasi kebanyakan kaum tua, biasanya pasca pensiun dari pekerjaanya mereka melirik koperasi untuk mengisi waktu, tidak sedikit dari mereka yang benar-benar hanya mengisi waktu, artinya masuk ke koperasi tanpa dilandasi oleh motivasi dan kapasitas keilmuan tentang jati diri koperasi yang benar, sehingga tidak heran jika koperasinya berjalan apa adanya (walaupun memang tidak jarang juga yang berhasil). Faktor pegiat koperasi yang sebagian besar kaum tua, memang bukan faktor mutlak yang menyebabkan lambatnya akselerasi perkembangan koperasi di Indonesia, masih banyak faktor lainya seperti yang diungkapkan oleh Ibnoe Sudjono (Tokoh Koperasi Nasional) bahwa kelemahan koperasi di Indonesia adalah karena organisasinya tidak sesuai dengan jati diri koperasi (idiologi koperasi) sebagaimana yang telah digariskan oleh ICA Tanggal 23 September 1995 di Mencherter Inggeris. Kemudian terjebakanya koperasi ke dalam kancah politik praktis serta terjebaknya para elit/pejabat koperasi di tingkat pusat ke dalam arena “ rebutan kekuasaan” (sebagaiama terjadi dewasa ini) juga merupakan faktor tersendiri yang menyebabkan lambatnya perkembangan koperasi (secara kualitas, karena secara kuantitas perkembangan koperasi di Indonesia cukup signifikan).
Padahal secara historis-idiologis, sebagaimana yang digagas oleh Muhammad Hatta, koperasi dicitakan bisa menjadi soko guru perekonomian, bahkan secara yuridis hal tersebut dikuatkan dalam UUD 1945 pasal 33, yang kini (pasca amandemen yang ke-4), kata-kata koperasi lenyap sudah, namun nilai-nilai kekeluargaan sebagai salah satu nilai dasar Koperasi masih tersurat dengan jelas dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945.
Pepatah bilang “Ditengah Kegelapan Lebih Baik Menyalakan Lilin daripada Menangisi dan Meratapi Kegelapan itu Sendiri” . Membangun koperasi dengan rumus 3M (minjam istilah AA gym), yakni Mulai dari hal yang kecil (yang bisa dilakukan), Mulai dari diri sendiri dan Mulai Sekarang, mungkin menjadi salah satu solusi yang perlu kita renungkan dan laksanakan kemudian membudayakan nilai-nilai koperasi dikalangan generasi muda (pemuda) juga merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan jika koperasi ingin bangkit, eksis dan punya masa depan. Generasi muda perlu menjadi piranti utama dari program-program pengembangan budaya berkoperasi dan transpormasi nilai-nilai (idiologi) koperasi, karena merekalah yang akan menjalani kehidupan dan perjuangan koperasi di kemudian hari, indikator kesuksesan perjuangan kaum tua sekarang ini adalah manakala terlahir gerasi muda yang antri untuk siap melanjutkan perjuangan koperasi dan mereka bangga berkarya di dalamnya sehingga koperasi tetap lestasi dan bisa menunjukan peranan yang signifikan dalam proses pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan bisa membuktikan peranannya dalam mengangkat martabat dan kesejahteraan masyarakat

God Spot

MENGHIDUPKAN GOD SPOT
Oleh: Herlan Firmansyah, S.Pd, M.Pd

Pada setiap orang disadari atau tidak, ada yang dinamakan dengan Titik Tuhan atau God Spot, Quraish Shihab dalam bukunya Menyingkap Tabir Illahi mendefinisikan God Spot sebagai insting keberagamaan dalam diri setiap insan atau noktah otak yang merespons ajaran moral keberagamaan, jika semua hal dipahami bahwa skenario hidup ada pada tangan Tuhan, maka manusia akan terhindar dari kekecewaan yang berlebihan. Sayangnya manusia sebagai tempatnya kesalahan, sering merasa dirinya sudah berkelebihan dalam hal kemampuan, sehingga diantaranya ada yang menutupi diri, bahkan tidak memikirkan pentingnya menjadi makhluk yang berkeyakinan akan adanya Tuhan dan karena Tuhan lah sebenarnya mereka bisa hidup.
Dalam dinamika kehidupan yang kita lewati dan saksikan, dewasa ini banyak bermunculan para tokoh agama alias ulama, kiyai, ajengan dan ustadz yang mencoba mengungkapkan keinginannya untuk membangkitkan nurani masyarakat dan mengembalikanya kepada fitrah Illahi yang memiliki insting keberagamaan, seperti munculnya Kyai Haji Abdullah Gymnastiar, yang sering disapa Aa Gym dengan mengolah Manajemen Qolbu atau sering dikenal MQ, banyak para jamaah tertarik dan mengikuti melalui pengajian setiap ba'da Subuh, hari Minggu siang, dan pengajian malam Jum'at. Jamaah datang dari berbagai daerah di Jawa barat, luar Jawa, bahkan dari mancanegara. Dalam perjalananya beliau juga mempelopori Gerakan Membangun Nurani Bangsa (Gema Nusa) yang dideklarasikan pada tanggal 12 September 2004 di Monumen Bandung Lautan Api oleh sembilan orang deklarator yang usianya 42 tahun kebawah, kesembilan deklarator tersebut adalah Aa Gym, Teh Nenih Mutmainnah, Anas Urbaningrum, Neno Warisman, Ineke Kusherawati, Sulis, Muhammad Safi'i Antonio, Apong Witono, Erik Tohir, Hari Tami dan Astri Ivo.
Kemudian, Ary Ginanjar sebagai pelopor, pengungkap dan pengolah kecerdasan yang dianugerahkan Allah Swt, seperti kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual yang dikenal dengan istilah IESQ, banyak orang yang tertarik untuk ikut memperdalam konsep tersebut, mulai dari kalangan pengusaha besar, pemimpin BUMN, para Jenderal, atau calon Jenderal, tokoh berbagai agama, tokoh masyarakat, pendidik, karyawan, guru, mahasiswa dan ibu rumah tangga, bahkan para pengikutnya tersebar diseluruh pelosok tanah air dan mancanegara, pengikutnya tercatat sampai awal September 2004 tidak kurang dari empat puluh ribu lebih. Dengan konsep kecerdasan yang diungkap oleh beliau diharapkan dapat memberikan kiat sukses dalam menggapai hidup bahagia dunia dan akhirat.
Ustadz Haryono, adalah penggerak majelis dzikir dan pengobatan berbagai penyakit yang diderita para pasennya, para jamaah datang dari tanah air bahkan mancanegara. Setiap kegiatan majelis dzikir diikuti tidak kurang dari seratus lima puluh ribu jamaah. Mereka datang dengan ikhlas dan berharap kepada Allah Swt swt, para pengikut dzikir dianjurkan untuk berpakaian putih-putih. Saat berdzikir jamaah diajak untuk mentafakuri kehidupan yang telah dilaluinya sejak baligh sampai setua yang dialaminya. Dengan mengagungkan kemahabesaran Allah Swt para jamaah mengakui keagungan Allah Swt, dan merasakan dirinya yang kecil dan tidak bermakna apa-apa di hadapan Tuhannya, sehingga kesombongan yang menjadi kebanggaan dan lupa diri, diikuti dengan tobat dan penyesalan yang sedalam-dalamnya, isakan tangis dan deraian air mata tak bisa di tahan dari setiap jamaah.
Ustadz Arifin Ilham, adalah ustadz yang mempunyai ciri suara yang khas, serak-serak basah, dan melantunkan kalimat-kalimat toyyibah, dzikir, tasbih, tahmid, takbir dan tahlil juga diawali dengan tausiyah, ajakan untuk mengagungkan asma Allah Swt. Para jamaah yang hadir dari berbagai pelosok tanah air dan tamu mancanegara tidak kurang dari lima puluh ribu jamaah. Bersama-sama mereka hadir dengan penuh keikhlasan dan harapan optimis untuk mendapat ampunan dan anugerah Allah Swt. Selesai pengajian dzikir biasanya para jamaah diminta pendapat sekaitan dengan kegiatan ini. Pada umumnya mereka menjawab dengan jawaban yang ikhlas penuh harap, bahwa dengan dzikir itu melahirkan ketenangan batin dan meyakini kemaha besaran Allah Swt. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan Al Quran surat Al Hajj (22):34-35. "Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah Swt, yaitu orang-orang yang apabila disebut nama Allah Swt, gemetarlah hati mereka".
Masih banyak lagi pengalaman cara membangunkan hati nurani dalam rangka menghidupkan God Spot, yang dilakukan oleh para ulama yang telah membawa kesadaran akan makna hidup di dunia yang fana ini. Kebanyakan manusia hanya sekedar mencari kebutuhan hidup di dunia, mereka merasa apa yang didapatnya merupakan hasil tangannya semata, dan puas sehingga dia lupa kepada yang menggerakan, menghidupkan, dan menjadikannya berhasil. Inilah pandangan yang menjadi sebab sulitnya kita bahkan Indonesia berubah dari krisis ekonomi, moral, politik, dan kepercayaan, yang hanya dihiasi dengan ketakaburan, kesombongan, riya, lupa diri, asal senang walaupun hanya dengan barang-barang yang haram, dengan korupsi, kolusi dan berjudi.
Keprihatinan yang dihadapi bangsa Indonesia sekarang ini, bahkan yang paling sangat berbahaya bagi bangsa, adalah hilangnya kepekaan dan kepedulian di masyarakat. Hal ini diakibatkan oleh maraknya kemaksiatan di berbagai kalangan atau lapisan masyarakat, dan hilangnya perasaan malu dan berdosa dalam berbuat maksiat, kemaksiatan seolah tidak dianggap sebagai perbuatan maksiat lagi. Masyarakat sudah tidak peduli lagi dengan lingkungannya, sebagian besar hanya peduli dengan dirinya sendiri, hal tersebut menunjukan redupnya cahaya hati nurani mereka atau tumpulnya insting keberagamaan. Akhirnya mari kita mulai dari diri kita untuk mengembalikan segala prilaku hidup kita kepada fitrah Illahi, kepada jalan hidup yang telah digariskan oleh Sang Maha Kuasa, Semoga kita semua di beri hidayah untuk mewujudkannya secara istiqomah. Amin