Kamis, 05 Maret 2009

Etika Bisnis

PANDANGAN ETIKA TERHADAP PRAKTIK BISNIS CURANG
Oleh: Nina Haryanah, SE.,MT (Dosen Universitas Jagakarsa)


Hampir setiap kenaikan harga, selalu diikuti dengan terjadinya kelangkaan beberapa komoditas strategis di pasar. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Jayapura, Papua, akibat kelangkaan gas elpiji, harga per tabung 12 kg mencapai Rp.175.000. Sebelumnya di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Depok, dan Bandung kenaikan harga elpiji 12 kg hampir mencapai 55-60% dari harga normal, yaitu dari harga resmi yang diumumkan pemerintah.
Ironisnya, ditengah melambungnya harga elpiji, untuk mendapatkannya masyarakat harus rela antri. Yang lebih menggelikan lagi fenomena seperti ini adalah dampak dari kebijakan pemerintah mengenai konversi minyak tanah ke gas. Bukankah seharusnya harga gas lebih dapat dijangkau masyarakat?
Tidak dapat kita pungkiri bahwa keberadaan konsumen di tanah air sangat memprihatinkan atau dapat kita katakan memiliki daya tawar yang lemah. Rasanya belum kering peluh masyarakat kita berdesak-desakan antri mendapatkan dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebagai kompensasi kenaikan BBM 30%, kini dihadapkan pada persoalan melambungnya beberapa komoditas bahan pokok rata-rata naik diatas 30%!
Persoalan di atas apabila tidak ditangani dengan benar, ibarat bola salju yang menggelinding dari lereng bukit ke lembah, semakin lama semakin membesar apabila tidak ditahan atau dihancurkan atau menyelamatkan diri, maka akan menghancurkan segala sesuatu yang dilaluinya. Rasanya, tidak ada kata untuk terlambat. Sekarang, marilah kita lihat beberapa prinsip etika dalam bisnis sebagai rujukan untuk memutuskan alternatif mana yang akan digunakan dalam menyelesaikan persoalan tadi.
Secara umum, etika bisnis terdiri dari lima prinsip1, pertama prinsip otonomi, memiliki dua unsur utama yaitu kebebasan dan tanggungjawab. Pelaku bisnis yang merdeka (bebas) memiliki pendirian yang teguh dan sadar akan apa yang dilakukannya. Karenanya, dalam melakukan kegiatan bisnis akan memilih bidang yang sesuai dengan keinginan dan bakat dirinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Unsur yang kedua adalah tanggungjawab, merupakan batasan dari unsur yang pertama. Pelaku bisnis yang memiliki sikap tanggung jawab adalah pebisnis yang profesional. Dia akan perduli terhadap kelangsungan hidup (usaha) perusahaan yang dikelolanya. Rasa tanggung jawab tersebut dapat kita ukur melalui empat (4) kinerja, yang pertama kinerja produksi yaitu sejauh mana perusahaan menghasilkan produk atau jasa yang sesuai dengan standar kualitas; kedua adalah kinerja ekonomi yaitu perusahaan telah mampu menghasilkan produk yang memenuhi standar kualitas dengan harga yang ekonomis atau dengan kata lain perusahaan telah melakukan efisiensi produksi. Kinerja ketiga adalah kinerja sosial dimana perusahaan dapat menyisihkan keuntungannya untuk memfasilitasi kepentingan publik. Kinerja tertinggi adalah kinerja lingkungan, yaitu sejauh mana perusahaan dalam berproduksi tidak mencemari lingkungan atau dapat mendaur ulang limbah yang dihasilkan menjadi sesuatu yang aman bagi lingkungan atau limbah tersebut dapat dimanfaatkan kembali.
Prinsip yang kedua adalah kejujuran. Sering kali pelaku bisnis terjebak pada keuntungan sesaat dengan cara menjual produk pada harga yang tidak sesuai dengan kualitas. Atau adanya ketidaksesuaian antara harapan yang ditawarkan melalui promosi dengan kenyataan yang diterima atau dirasakan konsumen. Demikian pula dengan kasus terjadinya kelangkaan minyak dan gas elpiji sehingga menyebabkan harga diatas harga pasar atau terjadi ketidaksesuaan antara harapan yang dijanjikan pemerintah sebagai regulator sekaligus pemilik? pertamina dengan kenyataan yang dirasakan konsumen atau masyarakat. Bukankah menurut pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat?
Prinsip ketiga adalah keadilan, bahwa konsumen mendapatkan barang yang pantas atau harga yang sesuai dengan kualitas. Prinsip keempat adalah saling menguntungkan, ini berarti kepuasan terhadap komoditas yang dikonsumsi atau yang ditawarkan dirasakan oleh kedua belah pihak yaitu produsen dan konsumen. Prinsip yang kelima adalah integritas moral, artinya apapun yang dilakukan pelaku usaha terutama ketika berhubungan dengan bisnis harus memegang teguh aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Kelima prinsip etika di atas adalah mutlak harus dipenuhi oleh pelaku bisnis di alam raya ini sebagai insan yang bermoral dan bermartabat. Konsekuensinya, siapapun yang melanggar atau tidak sejalan dengan lima prinsip etika tadi, baik itu perorangan maupun pemerintah harus dikenakan sangsi. Dengan demikian agar sejalan dengan harapan kita maka perlu dukungan aturan (hukum) sebagai rujukan dalam melakukan kegiatan bisnis, sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan. Semoga kenangan-kenangan pahit mengenai kelangkaan sejumlah komoditas strategis di negara ini tidak terulang kembali.

2 komentar:

  1. Agen IDN Poker menyediakan beragam jenis permainan judi kartu online yang terfavorit di kalangan masyrakat

    tanah air Indonesia. Hanya menggunakan 1 akun id yang anda daftar sudah dapat menikmati semua permainain

    yang kami miliki. Yang sangat amat lengkap seperti : Poker, Ceme, Domino QQ, BlackJack, Sakong, capsa

    susun, Bandar ceme kelilinig, Omaha, Super10 dan Superbull https://www.chaloke.com/forums/users/rafael988/

    BalasHapus
  2. Sbobet Login Mobile Segera login, kami adalah yang terpercaya dan terbesar di Asia.

    BalasHapus