Koperasi Sebagai Sebuah Idiologi dan Badan Usaha
By. Herlan Firmansyah.S.Pd, M.Pd
Konsep Dasar Koperasi Sebagai Sebuah Idiologi
Ketika kita ingin merintis untuk mendirikan koperasi maka terdapat beberapa hal mendasar yang harus dipahami terlebih dahulu sebagai pondasi yang akan menentukan arah gerak dari koperasi yang akan didirikan, hal tersebut diantaranya adalah : pemahaman tentang jati diri koperasi, apa sebetulnya koperasi itu? Betulkan kita butuh koperasi dan mengapa kita harus berkoperasi ? pertanyaan pertama terkait dengan jati diri atau identitas koperasi, dan untuk hal ini Internasional Cooprative Aliance (ICA) memberikan suatu pedoman dasar tentang identitas jati diri koperasi yang terangkum dalam ICA Cooprative Identity Statement Manchester, 23 September 1995 sbb :
1 Definisi
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, social, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
2 Nilai-Nilai
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tangung jawab sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan kestiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab social serta kepedulian terhadap orang-orang lain.
3 Prinsip-Prinsip
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut diatas dalam praktek. Prinsip-prinsip koperasi tersebut adalahsbb :
a. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
b. Pengendalian oleh anggota secara demokratis
c. Partisipasi Ekonomi Anggota
d. Otonomi dan Kebebasan
e. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
f. Kerjasama diantara Koperasi
g. Kepedulian terhadap Komunitas
Hal lain yang perlu diperhatikan ketika ingin merintis koperasi adalah tentang jenis dan bentuk koperasi yang akan dibentuk, hal ini akan berhubungan dengan keanggotaan dan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya,seperti antara lain:
• Koperasi simpan pinjam (KSP)/koperasi kredit
• Koperasi konsumen
• Koperasi produsen
• Koperasi jasa, dll
Penjelasan tentang jenis koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sbb :
a.Koperasi simpan pinjam (KSP)/Koperasi kredit
Sesuai peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1992 pasal 1, bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keangotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani,KSP dengan anggota nelayan,KSP dengan anggota karyawan, dsb.
b.Koperasi Konsumen
Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarkat missal : kelompok PKK, karang taruna, pondok pesantren, pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun,gula pasir,minyak tanah.Disamping itu koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping untuk pelayanan anggota koperasi konsumsi juga boleh melayani umum.
c. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
• Koperasi kerajinan industri kecil, anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi peternakan, anggotanya para Peternak.
d. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang , misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi
• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor , anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
e. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (Jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
• Koperasi Angkutan memberikan jasa angkutan barang atau orang . Koperasi angkutan didirikan oleh orang lain yang mempunyai kegiatan dibidang jasa angkutan barang atau orang .
• Koperasi Perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
• Koperasi Asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.
Stimulus Untuk Para Pemuda Koperasi Sebagai Penutup
Nurdin Halid sebagai ex Ketua Umum DEKOPIN (Kini Adi Sasono), dalam suatu kesempatan pernah mengeluhkan bahwa lambatnya akselerasi pengembangan Koperasi di Indonesia dikarenakan sebagian besar Koperasi masih menganut asas senioritas, dimana kebanyakan koperasi bertahun-tahun dipimpin oleh orang yang sama dan nota bene merupakan lanjut usia (baca: orang tua), sehingga relativ sulit untuk menerima dan melakukan percepatan dalam aktivitasnya, baik aktivitas usaha maupun aktivitas organisasi, sehingga pada ulang tahunnya di era Presiden Megawati, koperasi di ibaratkan “BEKICOT”. Hal tersebut memang ada sedikit benarnya, tidak bisa dipungkiri realita di lapangan memang demikian, para pegiat koperasi kebanyakan kaum tua, biasanya pasca pensiun dari pekerjaanya mereka melirik koperasi untuk mengisi waktu, tidak sedikit dari mereka yang benar-benar hanya mengisi waktu, artinya masuk ke koperasi tanpa dilandasi oleh motivasi dan kapasitas keilmuan tentang jati diri koperasi yang benar, sehingga tidak heran jika koperasinya berjalan apa adanya (walaupun memang tidak jarang juga yang berhasil). Faktor pegiat koperasi yang sebagian besar kaum tua, memang bukan faktor mutlak yang menyebabkan lambatnya akselerasi perkembangan koperasi di Indonesia, masih banyak faktor lainya seperti yang diungkapkan oleh Ibnoe Sudjono (Tokoh Koperasi Nasional) bahwa kelemahan koperasi di Indonesia adalah karena organisasinya tidak sesuai dengan jati diri koperasi (idiologi koperasi) sebagaimana yang telah digariskan oleh ICA Tanggal 23 September 1995 di Mencherter Inggeris. Kemudian terjebakanya koperasi ke dalam kancah politik praktis serta terjebaknya para elit/pejabat koperasi di tingkat pusat ke dalam arena “ rebutan kekuasaan” (sebagaiama terjadi dewasa ini) juga merupakan faktor tersendiri yang menyebabkan lambatnya perkembangan koperasi (secara kualitas, karena secara kuantitas perkembangan koperasi di Indonesia cukup signifikan).
Padahal secara historis-idiologis, sebagaimana yang digagas oleh Muhammad Hatta, koperasi dicitakan bisa menjadi soko guru perekonomian, bahkan secara yuridis hal tersebut dikuatkan dalam UUD 1945 pasal 33, yang kini (pasca amandemen yang ke-4), kata-kata koperasi lenyap sudah, namun nilai-nilai kekeluargaan sebagai salah satu nilai dasar Koperasi masih tersurat dengan jelas dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945.
Pepatah bilang “Ditengah Kegelapan Lebih Baik Menyalakan Lilin daripada Menangisi dan Meratapi Kegelapan itu Sendiri” . Membangun koperasi dengan rumus 3M (minjam istilah AA gym), yakni Mulai dari hal yang kecil (yang bisa dilakukan), Mulai dari diri sendiri dan Mulai Sekarang, mungkin menjadi salah satu solusi yang perlu kita renungkan dan laksanakan kemudian membudayakan nilai-nilai koperasi dikalangan generasi muda (pemuda) juga merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan jika koperasi ingin bangkit, eksis dan punya masa depan. Generasi muda perlu menjadi piranti utama dari program-program pengembangan budaya berkoperasi dan transpormasi nilai-nilai (idiologi) koperasi, karena merekalah yang akan menjalani kehidupan dan perjuangan koperasi di kemudian hari, indikator kesuksesan perjuangan kaum tua sekarang ini adalah manakala terlahir gerasi muda yang antri untuk siap melanjutkan perjuangan koperasi dan mereka bangga berkarya di dalamnya sehingga koperasi tetap lestasi dan bisa menunjukan peranan yang signifikan dalam proses pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan bisa membuktikan peranannya dalam mengangkat martabat dan kesejahteraan masyarakat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar